BATASAN AURAT ANAK PEREMPUAN DENGAN MAHRAMNYA

BATASAN AURAT ANAK PEREMPUAN DENGAN MAHRAMNYA

Sebelum membaca artikel di bawah ini, saya share KUMPULAN BACAAN AL-QUR'AN LENGKAP. Semoga bermanfaat.


Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173,
Karena itu, kita sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Hanya saja, Allah ta’ala telah memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada beberapa orang yang menjadi mahram kita. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
 “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)
Dalam surat an-Nuur ayat 31, Allah ta’ala membolehkan mahram melihat bagian-bagian dari perhiasan seorang wanita yang tidak boleh ditampakkan pada laki-laki yang bukan mahram. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang mendorong terjadinya percampur-bauran di antara mereka mengingat adanya hubungan kekerabatan dan amannya mereka (para mahram) dari fitnah. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/157)]
Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’. [Lihat Sunan al-Baihaqi(no. 9417) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 193)]
Kesimpulannya adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihatanggota wudhu’ seorang wanita.
BATAS DAN TATA CARA HUBUNGAN ANAK PEREMPUAN DAN AYAH KANDUNGNYA 
1.     Makruh hukumnya bagi ayah tidur seranjang dengan putrinya atau ibu tidur seranjang dengan putranya yang sudah akil baligh. Demikian juga antara dua saudara kandung yang lawan jenis. Hukum makruh ini berlaku apabila tidak ada syahwat. Apabila terjadi syahwat pada salah satunya atau keduanya maka hukumnya haram. Kami sangat menganjurkan agar ayah anda jangan dibolehkan untuk mengeloni (menemani tidur) anda apalagi sampai menyentuh dan mengelus-elus bagian tubuh tertentu. 
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya: Perintahkan anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka untuk shalat pada usia 10 tahun. Dan pisahlah mereka di tempat tidur. (Hadits ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/12,).
Sebuah hadits serupa dari Abu Rafi' riwayat Al-Bazzar Abu Rafi' berkata: Rasulullah bersabda:

وفرقوا بين مضاجع الغلمان والجواري والأخوة والأخوات لسبع سنين ، واضربوا أبناءكم على الصلاة إذا بلغوا أظنه تسع سنين ،
 

Artinya: Pisahlah antara tempat tidur anak-anak laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan pada usia usia 7 tahun. Dan pukullah anak kalian agar shalat apabila berusia 9 tahun.

2.     Batasi kontak fisik yang sekiranya tidak sampai bersentuhan secara intim. Yang dimaksud intim seperti berpelukan di sofa, bersentuhan di ranjang, dan semacamnya yang biasa dilakukan oleh lawan jenis yang suami - istri.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "BATASAN AURAT ANAK PEREMPUAN DENGAN MAHRAMNYA"